APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Anggaran pendapatan dan belanja negara atau yang sering disingkat dengan APBN merupakan Rancangan tahunan keuangan negara atau dengan kata lain daftar rancangan pembelanjaan dan pendapatan suatu negara. APBN merupakan salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan tahun 2020 APBN diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2019. Pengertian ini dijabarkan secara luas sebagai daftar yang merinci segala pendapatan dan pengeluaran suatu negara dalam satu periode.
Fungsi APBN Anda pasti paham negara Indonesia sudah berumur 75 tahun tentunya sebagai sebuah negara yang berdaulat, biasanya suatu negara memiliki 6 buah fungsi APBN yang harus dijalankan. Keenam fungsi ini dikaji dan dijalankan oleh Kementrian Keuangan antara lain, fungsi alokasi, fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, fungsi otoritas, fungsi perencanaan, dan fungsi regulasi
1. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.
2. Fungsi Distribusi
Sesuai namanya, distribusi, fungsi ini bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.
3. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.
4. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.
5. Fungsi perencanaan
Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.
6. Fungsi regulasi
Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat
sumber: Modul ajar Ekonomi kelas XI oleh NURMAWAN, S.Pd
Komentar
Posting Komentar